,

Rieke RUU PPRT Sudah 22 Tahun Mandek Ini Bukan Soal Legislasi

oleh -97 Dilihat
oleh
Rieke RUU PPRT

Rieke RUU PPRT Mandek 22 Tahun, Ini Bukan Sekadar Soal Legislasi

Agen Berita Palu – Rieke RUU PPRT Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyoroti mandeknya pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang sudah berlangsung lebih dari dua dekade. Ia menilai persoalan ini tidak semata-mata terkait proses legislasi, tetapi juga menyangkut keberpihakan terhadap kelompok pekerja rentan.

Menurut Rieke, jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia hingga kini belum memiliki payung hukum yang jelas untuk melindungi hak-haknya. Padahal, pekerjaan tersebut memiliki kontribusi besar dalam mendukung aktivitas rumah tangga dan ekonomi keluarga.

Ia menegaskan bahwa pembahasan RUU PPRT harus segera diprioritaskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia bersama pemerintah agar perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga dapat segera terwujud.

Rieke juga mengajak seluruh pihak untuk melihat isu ini sebagai persoalan kemanusiaan dan keadilan sosial, bukan sekadar agenda politik.Rieke: RUU PPRT Sudah 22 Tahun Mandek, Ini Bukan Soal Legislasi, tapi  Keberpihakan Negara

Baca Juga: Surya Paloh Sebut Indonesia Tetap di Board of Peace Kecuali Dievaluasi Ulang


Rieke Soroti Nasib RUU PPRT yang Tak Kunjung Disahkan

Mandeknya pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga kembali menjadi sorotan. Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyebut bahwa tertundanya regulasi tersebut selama 22 tahun menunjukkan adanya persoalan serius di balik proses legislasi.

Menurutnya, pekerja rumah tangga merupakan kelompok pekerja yang rentan terhadap berbagai bentuk eksploitasi dan kekerasan. Tanpa payung hukum yang kuat, mereka kerap tidak memiliki perlindungan yang memadai.

Rieke menilai bahwa persoalan ini bukan sekadar teknis pembahasan undang-undang, tetapi juga menyangkut komitmen negara dalam melindungi warganya.

Ia berharap pembahasan RUU tersebut dapat segera diselesaikan agar hak-hak pekerja rumah tangga diakui secara hukum.


RUU PPRT 22 Tahun Mandek, Rieke Minta Negara Hadir Lindungi Pekerja Rumah Tangga

Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka menegaskan pentingnya segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang telah lama tertunda.

Menurutnya, lamanya pembahasan RUU tersebut menunjukkan bahwa persoalan perlindungan pekerja rumah tangga belum mendapat perhatian serius.

Rieke menilai negara harus hadir untuk memberikan jaminan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga yang selama ini kerap berada dalam posisi rentan.

Ia juga menekankan bahwa pengesahan RUU PPRT akan menjadi langkah penting dalam meningkatkan penghormatan terhadap hak-hak pekerja di sektor domestik.


 Cerminkan Kurangnya Keberpihakan

Pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang telah berlangsung selama 22 tahun tanpa hasil dinilai mencerminkan kurangnya keberpihakan terhadap pekerja rumah tangga.

Hal tersebut disampaikan oleh anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka yang selama ini dikenal aktif memperjuangkan perlindungan bagi pekerja domestik.

Ia menyatakan bahwa pekerja rumah tangga merupakan bagian penting dari masyarakat yang berkontribusi terhadap kehidupan sosial dan ekonomi.

Karena itu, Rieke menilai sudah saatnya pembahasan RUU PPRT diselesaikan agar para pekerja tersebut memperoleh perlindungan hukum yang jelas.

Dior

No More Posts Available.

No more pages to load.