Agen Berita Palu– Polresta Palu berhasil menangkap seorang pria berinisial Lan (52), yang diduga sebagai pelaku penikaman terhadap Hasbi (56), warga Jalan Hang Tuah, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu. Peristiwa tragis ini sempat membuat heboh warga setempat karena berujung pada kematian korban.
Kronologi Kejadian
Peristiwa nahas ini terjadi pada Sabtu malam, 13 September 2025, sekitar pukul 21.00 WITA, di rumah seorang saksi bernama Zalmin, yang beralamat di Jalan Bukit Sofa, Talise. Menurut informasi yang dihimpun, aksi penikaman berawal dari cekcok antara korban dan pelaku terkait masalah utang piutang.
Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ismail, menjelaskan, “Tersangka datang membawa sebilah badik yang diselipkan di pinggang. Setelah bertemu dengan korban, keduanya terlibat cekcok, lalu korban mengalami luka tusuk di bagian belakang pinggang.”
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Anutapura Palu untuk mendapatkan perawatan intensif. Namun, luka tusuk yang dideritanya terlalu parah dan nyawanya tidak tertolong. Hasbi meninggal dunia pada Senin, 15 September 2025, dua hari setelah kejadian.
Upaya Penangkapan Pelaku
Setelah menerima laporan dari warga, Polresta Palu langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan bahwa tersangka sempat melarikan diri ke Desa Ombo, Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala, sebelum akhirnya berhasil diamankan pada Kamis malam, 18 September 2025.
Dalam proses penangkapan, pelaku sempat memberikan perlawanan. Polisi pun akhirnya melumpuhkan pelaku dengan tembakan di bagian kaki agar tidak melarikan diri dan memastikan keselamatan petugas serta warga.

Baca Juga: Polresta Palu Tegaskan Profesionalisme dalam Penanganan Dugaan Penyalahgunaan Dana Sekolah
Barang Bukti dan Ancaman Hukum
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka, termasuk sebilah pisau pendek (badik) sepanjang 40 cm dan satu lembar baju hitam milik korban. Barang bukti ini menjadi kunci dalam menguatkan dugaan tindak pidana yang dilakukan pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman yang menunggu pelaku bisa mencapai puluhan tahun penjara, sesuai dengan beratnya tindak pidana yang dilakukan.
Kejadian penikaman yang berujung maut ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat mengenai pentingnya menyelesaikan perselisihan secara damai dan menghindari kekerasan.
Kasus ini juga menunjukkan kesigapan Polresta Palu dalam menindak pelaku kejahatan serius. Penangkapan tersangka hanya memakan waktu lima hari sejak laporan diterima, menunjukkan koordinasi yang baik antara unit Reserse Kriminal dan aparat keamanan setempat.





