Agen Berita Palu– Dugaan penyimpangan penggunaan dana penyertaan modal Pemerintah Kota Palu ke Perusahaan Umum Daerah (Perumda) kembali mencuat ke permukaan. Kejaksaan Negeri Palu resmi menaikkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan setelah ditemukan indikasi kuat adanya kerugian keuangan daerah yang mencapai Rp1,2 miliar.
Kasus ini berawal dari alokasi penyertaan modal sebesar Rp3 miliar yang digelontorkan Pemerintah Kota Palu pada periode 2023–2024. Dana tersebut seharusnya digunakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Wali Kota Palu Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Penyertaan Modal Daerah. Namun, hasil penelusuran menunjukkan dana tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya dan justru dipakai untuk belanja langsung maupun tidak langsung tanpa menghasilkan keuntungan bagi daerah.
Hasil Audit: Kerugian Rp1,2 Miliar
Kepala Seksi Intelijen Kejari Palu, Yudi Trisnaamijaya, menjelaskan bahwa dugaan kerugian daerah ini telah melalui audit investigatif yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Palu. Audit tersebut mengungkapkan penyimpangan dalam pengelolaan dana penyertaan modal, sehingga menimbulkan kerugian keuangan daerah dengan estimasi Rp1,2 miliar.
“Inspektorat telah memberikan tenggat waktu 90 hari kepada Perumda untuk mengembalikan dana tersebut. Namun hingga batas waktu berakhir, pengembalian tidak dilakukan,” kata Yudi di Palu.
Kondisi ini memperkuat dugaan adanya pelanggaran serius dalam tata kelola keuangan daerah.
Dari Penyelidikan ke Penyidikan
Setelah melewati tahap pengumpulan data dan klarifikasi awal, Kejaksaan Negeri Palu memutuskan untuk meningkatkan status perkara ke penyidikan. Langkah ini diambil karena sudah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya tindak pidana dalam kasus penyertaan modal tersebut.

Baca Juga: Mutilasi Sadis di Surabaya Pemuda 24 Tahun Bunuh Kekasih Jadi Puluhan Potongan
“Penyidik akan segera menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab, baik dari lingkungan Perumda maupun Pemerintah Kota Palu. Fokus pemeriksaan adalah bagaimana aliran dana tersebut digunakan dan siapa saja yang terlibat dalam pengelolaannya,” ungkap Yudi.
Sorotan Publik dan Dampak bagi Kepercayaan
Kasus ini sontak menjadi sorotan publik, mengingat penyertaan modal daerah seharusnya menjadi instrumen penting untuk memperkuat kinerja badan usaha milik daerah (BUMD) serta memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah (PAD). Namun, alih-alih memberi keuntungan, dana besar yang digelontorkan justru berujung pada kerugian.
Sejumlah pengamat menilai, kasus ini mencerminkan lemahnya pengawasan internal dan minimnya akuntabilitas dalam pengelolaan BUMD. Jika tidak segera dituntaskan, kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah bisa semakin terkikis.
Menunggu Langkah Hukum Lanjutan
Meski baru memasuki tahap penyidikan, publik kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus ini. Jika terbukti ada unsur pidana, maka pihak-pihak terkait dapat dijerat dengan ketentuan hukum tindak pidana korupsi yang berlaku.
Bagi Pemerintah Kota Palu, kasus ini menjadi ujian serius dalam komitmen menjalankan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Sementara bagi Perumda, kasus ini akan menjadi catatan hitam yang sulit dihapus jika tidak segera ada langkah perbaikan dan pertanggungjawaban.




