Perempuan Berinisial AA (50) Ditangkap Bawa Sabu-Sabu Saat Menjenguk Keluarga di Mapolresta Palu
Agen Berita Palu– Sebuah tindakan nekat dan berisiko tinggi dilakukan oleh seorang perempuan berinisial AA (50). Ia justru membawa narkotika jenis sabu-sabu ke dalam markas kepolisian. Peristiwa ini terjadi di Mapolresta Palu, Sulawesi Tengah, pada Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 16.30 Wita, ketika perempuan tersebut datang untuk menjenguk seorang keluarga yang sedang ditahan.
Berdasarkan keterangan Kepala Satres Narkoba Polresta Palu, AKP Usman, penangkapan bermula dari kewaspadaan dan kejelian petugas yang bertugas. Petugas merasa curiga dengan gerak-gerik AA yang dinilai tidak wajar.
“Pelaku datang untuk membesuk, namun gerak-geriknya mencurigakan sehingga dilakukan penggeledahan. Ini merupakan hasil kewaspadaan petugas,” ujar AKP Usman.
Dari Kantong Hingga Bagasi Motor, Sabu-Sabu Ditemukan
Kecurigaan petugas ternyata terbukti. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan yang dibawa AA, petugas menemukan dua pireks (wadah plastik kecil) yang berisi sabu-sabu. Selain itu, turut disita sejumlah perlengkapan alat isap yang menunjukkan indikasi kuat penyalahgunaan narkotika.
Pencarian tidak berhenti di situ. Petugas kemudian memperluas pemeriksaan ke kendaraan yang digunakan AA, yaitu sebuah sepeda motor. Hasilnya lebih mengejutkan lagi, dari bagasi motor tersebut, petugas kembali menemukan satu pireks lain yang juga berisi sabu-sabu.
Barang Bukti Lengkap, Tersangka Dijerat Pasal Berat
AKP Usman menambahkan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku cukup lengkap. “Kami menemukan dua pireks berisi sabu-sabu, sendok plastik, kotak rokok, tas, dompet, satu HP, dan sepeda motor,” jelasnya secara rinci.

Baca Juga: Harga Rp189 Jutaan, Mitsubishi Expander Mirip Pajero Sport
Dengan barang bukti tersebut, AA langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba ini. Ia kemudian ditahan di Mapolresta Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Perempuan berusia 50 tahun itu dijerat dengan pasal yang berat, yaitu Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman dari kedua pasal tersebut adalah penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
Peringatan Keras: Narkoba Tidak Kenal Tempat dan Situasi
Kasus ini menjadi bukti nyata betaua para pengedar dan pengguna narkoba sering kali menunjukkan keberanian yang luar biasa, bahkan hingga membawa barang haram tersebut ke dalam area kantor polisi. Tindakan AA dinilai sangat provokatif dan menunjukkan tingkat ketergantungan yang tinggi terhadap narkoba.
Satres Narkoba Polresta Palu mengingatkan masyarakat bahwa pengedaran dan penyalahgunaan narkotika adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang merusak generasi bangsa. Kewaspadaan tidak hanya dilakukan di jalanan atau tempat umum, tetapi juga di area yang seharusnya dianggap paling aman sekalipun.
“Ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak. Jangan sekali-kali mencoba untuk bermain dengan narkoba. Hukumannya sangat berat, dan yang paling penting, narkoba hanya akan menghancurkan masa depan Anda dan keluarga,” tegas AKP Usman.
Proses investigasi masih terus dilakukan untuk mengungkap dari mana AA mendapatkan sabu-sabu tersebut dan apakah ada kaitannya dengan keluarga yang dijenguk atau jaringan lainnya. Polisi tidak menutup kemungkinan akan adanya perkembangan dan tersangka baru dalam kasus ini.





