, ,

Mutilasi Sadis di Surabaya Pemuda 24 Tahun Bunuh Kekasih Jadi Puluhan Potongan

oleh -197 Dilihat

Agen Berita Palu– Warga Jawa Timur dikejutkan dengan kasus pembunuhan sadis yang berujung mutilasi. Seorang pria bernama Alvi Maulana (24), asal Desa Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara, Labuhan Batu, Sumatera Utara, tega menghabisi nyawa kekasihnya sendiri, TAS (25), warga Lamongan, Jawa Timur.

Hubungan asmara yang dijalin keduanya sejak lama berakhir tragis setelah konflik pribadi memicu amarah hingga berujung pada pembunuhan brutal di sebuah kamar kos kawasan Lidah Wetan, Surabaya.

Kronologi Kejadian

Peristiwa mengerikan itu terjadi pada dini hari. Menurut keterangan polisi, pasangan yang belum menikah namun tinggal satu kamar kos tersebut terlibat pertengkaran hebat. Emosi yang memuncak membuat pelaku mengambil senjata tajam.

Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto, mengungkapkan bahwa pelaku pertama kali menyerang leher korban dengan benda tajam hingga tewas di tempat. Tidak berhenti di situ, Alvi kemudian melakukan aksi mutilasi mengerikan.

Dengan menggunakan berbagai alat, mulai dari pisau daging berbentuk persegi panjang, gunting baja seng, hingga palu, ia memotong-motong tubuh korban hingga menjadi ratusan bagian.

Barang Bukti Menguatkan Perkara

Dalam konferensi pers, polisi menampilkan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku. Di antaranya:

  • Pisau daging yang masih tampak mengkilap.

  • Gunting baja seng.

  • Palu.

  • Pakaian korban yang berlumur darah.

  • Tas yang digunakan pelaku untuk membawa potongan tubuh.

  • Guling berlumuran darah.

“Pada saat di TKP banyak berlumuran darah dan ada pakaian-pakaian korban yang masih terpakai. Ada juga alat komunikasi yang mempermudah kami melaksanakan penyelidikan,” ujar AKBP Ihram.

Pelaku Mutilasi Kekasih di Surabaya Pakai Pisau Daging, Gunting Baja hingga Palu

Baca Juga: Wanita Bercadar Gagal Selundupkan Sabu Lewat Sarung Tangan di Rutan Palu

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa motif pelaku dilatarbelakangi rasa sakit hati. Alvi merasa tidak tahan dengan sikap korban selama menjalani hubungan asmara. Konflik yang kerap terjadi akhirnya memicu kemarahan hingga berujung pada tragedi berdarah.

“Hubungan keduanya adalah sepasang kekasih, namun belum menikah. Motifnya sakit hati dengan sikap korban selama berhubungan,” jelas polisi.

Atas perbuatannya, Alvi kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara seumur hidup. Tragedi memilukan ini kembali membuka mata publik tentang potensi bahaya hubungan yang diliputi konflik tanpa penyelesaian sehat. Apa yang seharusnya menjadi ikatan cinta justru berakhir pada kekejaman tak terbayangkan. Polisi berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran agar masyarakat lebih peduli terhadap tanda-tanda kekerasan dalam hubungan, sebelum terlambat.

Dior

No More Posts Available.

No more pages to load.