Agen Berita Palu– Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali mencatatkan prestasi dalam upaya pemberantasan narkotika. Dua orang kurir berinisial VR (29) dan MH (26) berhasil diamankan bersama barang bukti narkoba dalam jumlah besar. Dari tangan mereka, polisi menyita 7,2 kilogram sabu dan 25 butir ekstasi yang siap edar.
Penangkapan kedua pelaku dilakukan di Jalan Nuri, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, pada Minggu (21/9) dini hari. Operasi ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan intensif Ditresnarkoba Polda Sulteng terkait jaringan peredaran narkoba lintas daerah.
Barang Bukti Disimpan di Rumah Orang Tua
Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring, menjelaskan bahwa barang haram tersebut ditemukan di rumah orang tua salah satu tersangka. Polisi menemukan berbagai kemasan sabu, mulai dari bungkusan plastik ukuran besar hingga paket kecil bening yang diduga siap untuk diedarkan.
“Saat penggeledahan, kami menemukan sabu-sabu dalam berbagai kemasan, termasuk bungkusan plastik durian besar dan paket bening, serta butiran ekstasi,” ungkap Kombes Sembiring.
Menurut Sembiring, awalnya kedua pelaku mengaku hanya menyimpan delapan bungkus sabu. Namun setelah didalami lebih lanjut, terungkap bahwa sebagian barang bukti sudah dipisah ke dalam paket kecil dan didistribusikan.
Peran sebagai Kurir
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, VR dan MH berperan sebagai kurir. Mereka menerima narkoba dari seorang pemasok berinisial I, yang kini masih dalam pengejaran polisi. Dugaan kuat, barang haram itu berasal dari luar daerah dan merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba berskala besar.

Baca Juga: Pajak Warung Makan di Palu Dipangkas Jadi 5 Persen
“I saat ini masih diburu. Proses penyidikan masih berjalan, kami juga akan mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih besar,” kata Sembiring.
Selain menyita sabu dan ekstasi, polisi juga mengamankan timbangan digital, alat isap sabu, ponsel, dan tas besar warna hitam yang diduga digunakan untuk memfasilitasi aktivitas peredaran narkoba tersebut.
Ancaman Hukuman Berat
Kedua tersangka kini ditahan di Mako Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan intensif. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman untuk tindak pidana ini tidak main-main. Para pelaku bisa terjerat pidana penjara seumur hidup, bahkan hingga hukuman mati mengingat jumlah barang bukti yang tergolong sangat besar.




