, ,

Kejari Palu Tahan Dua Direksi Perumda dan Satu Rekanan dalam Kasus Korupsi Rp3 Miliar

oleh -473 Dilihat

Agen Berita Palu– Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu kembali mengungkap kasus dugaan korupsi yang melibatkan perusahaan pelat merah milik Pemerintah Kota Palu. Kali ini, tiga orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, usai diduga menyelewengkan dana penyertaan modal senilai Rp3 miliar.

Ketiga tersangka tersebut adalah ST, Direktur Keuangan dan Administrasi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kota Palu; RBM, Direktur Operasional Perumda; serta BA, Direktur CV Sentral Bisnis Persada yang menjadi rekanan perusahaan.

Mereka ditahan pada Jumat (3/10/2025) setelah menjalani pemeriksaan intensif di Kejari Palu. Kini, ketiganya harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Maesa Palu selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.

Dana Penyertaan Modal Diduga Disalahgunakan

Kepala Kejari Palu, Mohamad Rohmadi, melalui Kepala Seksi Intelijen Yudi Trisnaamijaya, menjelaskan modus yang dilakukan para tersangka. Dana penyertaan modal sebesar Rp3 miliar dari Pemkot Palu, yang semestinya digunakan untuk memperkuat bisnis Perumda dan memberikan keuntungan bagi daerah, justru dialokasikan tidak sesuai aturan.

“Dana Rp733,6 juta digunakan untuk belanja tidak langsung, sementara Rp2,26 miliar masuk ke belanja langsung. Namun penggunaannya tidak menghasilkan keuntungan bagi daerah sebagaimana diatur dalam Perwali Palu Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Penyertaan Modal,” ungkap Yudi.

Lebih jauh, ia menegaskan pencairan dan penggunaan dana tersebut juga tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tahun 2023 dan 2024. Artinya, selain menyalahi aturan, penggunaan dana tersebut juga lepas dari perencanaan resmi yang telah ditetapkan.

Jaksa Tahan Direksi Perumda Palu dan Rekanan Terkait Dugaan Korupsi Penyertaan Modal - Jurnal News

Baca Juga: Mayat Diduga Pemulung Ditemukan di Bantaran Sungai Palu Polisi Lakukan Identifikasi

Tujuan Perumda Tidak Tercapai

Perumda Kota Palu dibentuk dengan landasan hukum Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022. Tujuannya adalah memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan asli daerah (PAD) melalui usaha-usaha yang dikelola secara profesional.

Namun, alih-alih menjadi motor penggerak ekonomi daerah, justru dana yang digelontorkan Pemkot Palu melalui penyertaan modal diduga “mandek” di tangan para tersangka. Akibat penyimpangan itu, Perumda gagal menjalankan fungsinya sebagai sumber keuntungan daerah.

“Kerugian nyata sudah terlihat, karena modal yang digelontorkan tidak memberi manfaat ekonomi. Justru berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” kata Yudi menegaskan.

Penahanan ketiga tersangka ini menjadi sorotan publik Palu. Kasus tersebut menambah daftar panjang praktik penyalahgunaan keuangan negara yang kerap menjerat pejabat perusahaan daerah.

Kejari Palu menegaskan akan terus mendalami aliran dana Rp3 miliar tersebut, termasuk menelusuri siapa saja pihak-pihak lain yang mungkin terlibat. Tidak menutup kemungkinan, jumlah tersangka bisa bertambah seiring perkembangan penyidikan.

“Kami masih mengumpulkan bukti tambahan. Jika nanti ada keterlibatan pihak lain, tentu akan diproses sesuai hukum,” ujar Yudi.

Dior

No More Posts Available.

No more pages to load.