Agen Berita Palu– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun Kedua, di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Sulteng, Muhammad Arus Abdul Karim, bersama Wakil Ketua I, Aristan, dan Wakil Ketua III, Ambo Dalle. Hadir pula pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Tengah, Novalina, yang mewakili Gubernur Anwar Hafid, serta sejumlah kepala perangkat daerah lingkup Pemprov Sulteng dan tamu undangan lainnya.
Apresiasi untuk Sinergi DPRD dan Pemprov
Dalam sambutannya, Sekprov Novalina menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD Sulteng atas kinerja, komitmen, dan sinergi yang ditunjukkan dalam proses pembahasan hingga persetujuan tiga ranperda tersebut.
“Atas nama pribadi dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, saya menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang baru saja menyetujui tiga ranperda menjadi perda,” ungkapnya.
Menurut Novalina, pembahasan ranperda telah dilakukan secara mendalam oleh komisi-komisi DPRD, dengan melibatkan berbagai masukan dari pemangku kepentingan. Selain itu, prosesnya juga mendapat fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Otonomi Daerah sehingga menghasilkan produk hukum yang dinilai layak, baik dari aspek substansi maupun formil.
Tiga Perda Strategis untuk Pembangunan Sulteng
Adapun tiga perda yang disahkan tersebut dinilai memiliki posisi strategis dalam memperkuat fondasi pembangunan Sulawesi Tengah.

Baca Juga: Tujuh Tahun Tragedi Palu Doa Lintas Agama dan Tabur Bunga Kenang Korban
-
Perda tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Kecil.
-
Perda tentang Arsitektur Bangunan Gedung Beridentitas Khas Daerah.
Regulasi ini akan memastikan bangunan-bangunan di Sulteng memiliki identitas lokal yang mencerminkan kearifan budaya daerah, sekaligus mempercantik wajah kota dan menumbuhkan kebanggaan masyarakat. -
Perda tentang Ketenagakerjaan.
Kehadiran perda ini akan menjadi dasar perlindungan hak-hak pekerja, peningkatan kualitas tenaga kerja, serta penataan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.
Landasan Hukum untuk Pencapaian Visi 2025–2029
Ketiganya dipandang sejalan dengan visi pembangunan Sulawesi Tengah 2025–2029, yaitu “Berani Mewujudkan Sulawesi Tengah sebagai Wilayah Pertanian dan Industri yang Maju dan Berkelanjutan.”
“Ketiga perda ini tidak hanya memperkuat kelembagaan daerah, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Baik dalam mendorong pembangunan ekonomi, memperluas lapangan kerja, meningkatkan pelayanan publik, hingga memperkuat identitas budaya daerah,” ujarnya.





