, ,

Ajak Perangi Korupsi Wapres Gibran RUU Perampasan Aset Sangat Mendesak

oleh -119 Dilihat
oleh
Ajak Perangi Korupsi

Ajak Perangi Korupsi, Wapres Gibran: RUU Perampasan Aset Sangat Mendesak

Agen Berita Palu – Ajak Perangi Korupsi Wakil Presiden Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, kembali mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif berperan dalam memerangi korupsi yang masih menjadi salah satu tantangan besar bagi Indonesia. Dalam kesempatan yang sama, Gibran menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sangat mendesak untuk segera disahkan. Menurutnya, RUU tersebut akan menjadi alat yang efektif dalam memberantas praktik korupsi, dengan memberikan kemampuan bagi negara untuk merebut kembali aset yang diperoleh secara ilegal oleh para pelaku tindak pidana korupsi.

Pernyataan Wapres Gibran ini disampaikan dalam Forum Diskusi Nasional Anti-Korupsi yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin (12/2). Forum ini dihadiri oleh berbagai kalangan, termasuk pejabat pemerintah, akademisi, LSM, serta masyarakat umum yang peduli terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia.

RUU Perampasan Aset: Alat Efektif Melawan Korupsi

Wapres Gibran menekankan bahwa pemberantasan korupsi harus melibatkan berbagai instrumen hukum yang lebih kuat, salah satunya adalah RUU Perampasan Aset. RUU ini diharapkan dapat memberi kekuatan lebih besar kepada negara dalam mengambil alih aset yang diperoleh dengan cara yang tidak sah oleh para koruptor.

“Korupsi bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan seluruh rakyat Indonesia. Maka dari itu, kita perlu memaksimalkan seluruh instrumen yang ada untuk memperkuat pemberantasan korupsi. RUU Perampasan Aset ini menjadi sangat mendesak untuk disahkan, karena dengan adanya perampasan aset, kita bisa lebih mudah mengembalikan uang negara yang telah dicuri,” ujar Gibran dalam sambutannya.

Menurut Gibran, meskipun Indonesia telah memiliki berbagai undang-undang yang mengatur tentang pemberantasan korupsi, namun masih banyak pelaku korupsi yang berhasil menyembunyikan hasil kejahatannya dalam bentuk aset yang sulit ditelusuri dan dikembalikan. RUU Perampasan Aset akan mempermudah proses penyitaan dan pengembalian aset tersebut ke negara.Ajak Perangi Korupsi, Wapres Gibran: RUU Perampasan Aset Sangat Mendesak

Baca Juga: OJK Serahkan Tersangka Goreng Saham ke Kejaksaan

Keuntungan dari RUU Perampasan Aset

RUU ini, jika disahkan, diperkirakan akan memberikan sejumlah keuntungan penting dalam memerangi korupsi di Indonesia. Salah satunya adalah kemampuan untuk menyita aset yang diperoleh secara tidak sah, baik itu berupa uang tunai, properti, maupun bentuk aset lainnya yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi. Hal ini juga menjadi langkah preventif untuk menekan potensi korupsi di masa depan, karena pelaku kejahatan akan lebih kesulitan dalam menyembunyikan hasil kejahatan mereka.

Selain itu, Gibran juga menyebutkan bahwa dengan adanya perampasan aset, negara akan lebih mudah untuk memulihkan kerugian yang ditimbulkan oleh korupsi, yang dapat digunakan kembali untuk kepentingan rakyat. “Uang negara yang dicuri oleh koruptor harus bisa kembali ke rakyat, dan RUU ini menjadi salah satu langkah konkret untuk mencapai tujuan tersebut,” katanya.

Dukungan dari KPK dan Masyarakat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memberikan dukungan penuh terhadap pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset. Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam kesempatan yang sama menyatakan bahwa perampasan aset adalah bagian penting dari pemulihan kerugian negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi.

“Perampasan aset adalah salah satu cara yang sangat efektif untuk memastikan bahwa para pelaku korupsi tidak dapat menikmati hasil kejahatannya. Ini juga memberikan efek jera yang lebih kuat. Jika RUU ini disahkan, maka kami yakin bahwa perang melawan korupsi akan semakin efektif,” ujar Firli.

Firli menambahkan bahwa perampasan aset tidak hanya berlaku bagi pejabat negara yang terlibat dalam korupsi, tetapi juga untuk pihak-pihak swasta yang terlibat dalam praktik kejahatan yang merugikan negara. Hal ini akan memperluas cakupan pemberantasan korupsi, dengan menargetkan tidak hanya individu, tetapi juga korporasi atau kelompok usaha yang mungkin berperan dalam tindak pidana korupsi.

Ajak Perangi Korupsi Menekan Korupsi Lewat Pendidikan dan Kesadaran Publik

Selain mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset, Gibran juga menekankan pentingnya pendidikan dan kesadaran publik dalam melawan korupsi. Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk lebih aktif dalam mencegah dan melaporkan praktik-praktik korupsi yang mereka temui. Menurutnya, pemberantasan korupsi bukan hanya tugas pemerintah atau lembaga-lembaga penegak hukum, tetapi juga harus melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat.

“Kita harus menanamkan kesadaran bahwa korupsi adalah musuh bersama. Setiap elemen masyarakat harus ikut berperan dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari korupsi. Dengan pendidikan yang baik, kita bisa membentuk generasi yang lebih peduli dan tidak mentolerir praktik korupsi,” ujar Gibran.

Ajak Perangi Korupsi Reaksi Positif dari Masyarakat

Pernyataan Wapres Gibran ini mendapat respon positif dari berbagai kalangan. Alya Sari, seorang aktivis anti-korupsi, mengungkapkan dukungannya terhadap langkah pemerintah yang mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset. “Kami sangat mendukung inisiatif ini, karena ini adalah langkah nyata dalam memerangi korupsi di Indonesia. Dengan adanya perampasan aset, tidak hanya koruptor yang dihukum, tetapi juga uang negara yang dicuri bisa kembali untuk digunakan demi kepentingan rakyat,” ujar Alya.

Dior

No More Posts Available.

No more pages to load.